Tata Pamong Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, merujuk Surat Keputusan Rektor tentang: Organisasi dan Tata Kerja Universitas Fajar, No. 005/SENAT-UNIFA/IX/2008. Dimana, unsur-unsur kelembagaan di Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, meliputi: Dekan, Sekretaris Dekan, Ketua-Ketua Program Studi dan Pelaksana Administrasi, sebagaimana dituangkan dalam Struktur Organisasi Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial.
|
|